Sidang MK : Kuasa Hukum DPP PAN Keberatan dengan Perubahan Permohonan

Penulis -

Kamis, 11 Juli 2019 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar –  Sidang Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), antara PAN dan PDIP dimulai pada kamis (11/7). Agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.

Perkara ini termasuk pada panel 3 dipimpin oleh hakim I Gede Dewa Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Pihak Pemohon diwakili oleh kuasanya Alvon Kurnia Palma dan Tanda Perdamaian Nasution.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Yang hadir dari Termohon adalah kuasanya Imam Munandar. Dari pihak Bawaslu hadir Nurhayetti, Alni dan Komisioner Bawaslu Pusat Rahmat Bagja.

Sedangkan dari Pihak Terkait (DPP PAN) hadir kuasanya Miko Kamal, Adi Suhendra Ritonga, dan Muhammad Taufik.

Agenda sidang adalah pembacaan Permohonan. Pada persidangan tersebut, Pemohon melakukan beberapa perubahan dari substansi dari Permohonannnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Pada saat Pemohon membacakan Permohonan, pengacara Pihak Terkait Miko Kamal dan Pengacara KPU Imam Munandar mengajukan keberatan atas perubahan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pemohon. Miko Kamal keberatan karena perubahan yang dilakukan oleh Pemohon sudah menyangkut pokok perkara, dan dengan hukum acara kesempatan memperbaiki sudah berakhir pada tanggal 31 Mei 2019.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Menanggapi keberatan Miko Kamal dan Imam Munandar, ketua Majelis berpendapat agar keberatan disampaikan pada saat menjawab atau memberikan keterangan.

Majelis hakim menunda persidangan sampai hari Rabu 17 Juli 2019, pukul 8.00 dengan agenda pembacaan Jawaban atau Keterangan.

Sementara untuk perbaikan Jawaban/Keterangan diberikan waktu sampai Senin 15/7/2019, pukul 12.00 WIB. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB