Tanah Datar, Prokabar- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Datar kembali mengamnkan pelaku penyalahgunaan narkotika. Tim yang berjuluk Tarantula ini menciduk mantan pelaku tindak pidana pembunuhan, MSP (26) yang merupakan warga Kecamatan Lima Kaum.
Kasat SatResnarkoba, AKP Yaddi Purnama menyampaikan jika MSP sendiri divonis 12 tahun penjara dan baru satu tahun menghirup udara bebas.
“MSP ini kita amankan dikediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan terhadap terduga pelaku turut disaksikan disaksikan kepala Jorong dan warga,” tulisnya, Selasa (13/9).
Dari hasil penggledahan, pada pelaku MSP petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, dan satu parang.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku digelandang ke Polres Tanah Datar. Terduga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ( 2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maximal 20 tahun. (eym)
















