Pasaman, Prokabar – Belum sampai 24 jam, kasus pembunuhan lelaki paruh baya yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil diungkap petugas.
Sepasang kekasih diamankan atas kejadian yang menggegerkan warga, Jumat (24/8) kemarin.
Melalui jumpa pers di Mapolres Pasaman Barat, Kapolres setempat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Denny Catur Wardhana dan Kepala Polsek Pasaman, AKP Muzhendra, Minggu (26/8) menjelaskan, sepasang kekasih ini yakni Agung Mandri (19) dan Puput Novita Sari (19). Warga Kecamatan Kinali.
Keduanya diamankan petugas atas dugaan pembunuhan terhadap Siri (50) warga Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.
Siri ditemukan telah meninggal dunia dan mulai membusuk di dalam mobil Toyota Agya Nopol BA 1062 SQ. Mobil ini sudah terparkir begitu saja di Jambak Jalur VIII Timur Nagari Lingkuang Aua Kecamatan, Pasaman Barat.
Dari hasil penyelidikan, kejadian berujung pembunuhan ini berawal pada hari Rabu (22/8) lalu. Korban Siri menelpon Puput untuk bercumbu layaknya suami istri di Ruang Meting Kantor Honda Gajah Motor. Setelah datang korban dan Puput melangsungkan tujuanya.
Tengah dimabuk asmara, tiba-tiba, pelaku Agung datang dan memergoki aksi kekasihnya Puput bersama korban Siri. Ternyata Puput mendua. Agung naik pitam, iapun langsung mengambil sebilah pisau yang ada di dalam jok motor yang dikendarainya dan langsung membabi buta menyerang Siri.
Siri tepar, tak berdaya setelah menerima beberapa tusukan di sekujur badan.
“Kemudian kedua pelaku membawa korban kedalam mobil korban dan membawa ke dalam kebun sawit tempat ditemukannya oleh warga. Sementara putri mengikuti dengan kendaraan lain dari belakang untuk menjeput pelaku. Korban dibiarkan begitu saja,” tutup AKBP Iman.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ola)
















