Sepasang Kekasih Diamankan Atas Pembunuhan di Pasaman Barat

Penulis -

Minggu, 26 Agustus 2018 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Belum sampai 24 jam, kasus pembunuhan lelaki paruh baya yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil diungkap petugas.

Sepasang kekasih diamankan atas kejadian yang menggegerkan warga, Jumat (24/8) kemarin.

Melalui jumpa pers di Mapolres Pasaman Barat, Kapolres setempat, AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Denny Catur Wardhana dan Kepala Polsek Pasaman, AKP Muzhendra, Minggu (26/8) menjelaskan, sepasang kekasih ini yakni Agung Mandri (19) dan Puput Novita Sari (19). Warga Kecamatan Kinali.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Keduanya diamankan petugas atas dugaan pembunuhan terhadap Siri (50) warga Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Siri ditemukan telah meninggal dunia dan mulai membusuk di dalam mobil Toyota Agya Nopol BA 1062 SQ. Mobil ini sudah terparkir begitu saja di Jambak Jalur VIII Timur Nagari Lingkuang Aua Kecamatan, Pasaman Barat.

Dari hasil penyelidikan, kejadian berujung pembunuhan ini berawal pada hari Rabu (22/8) lalu. Korban Siri menelpon Puput untuk bercumbu layaknya suami istri di Ruang Meting Kantor Honda Gajah Motor. Setelah datang korban dan Puput melangsungkan tujuanya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Tengah dimabuk asmara, tiba-tiba, pelaku Agung datang dan memergoki aksi kekasihnya Puput bersama korban Siri. Ternyata Puput mendua. Agung naik pitam, iapun langsung mengambil sebilah pisau yang ada di dalam jok motor yang dikendarainya dan langsung membabi buta menyerang Siri.

Siri tepar, tak berdaya setelah menerima beberapa tusukan di sekujur badan.
“Kemudian kedua pelaku membawa korban kedalam mobil korban dan membawa ke dalam kebun sawit tempat ditemukannya oleh warga. Sementara putri mengikuti dengan kendaraan lain dari belakang untuk menjeput pelaku. Korban dibiarkan begitu saja,” tutup AKBP Iman.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB