Pasaman, Prokabar — Sepanjang tahun 2019, Polres Pasaman berhasil menggagalkan 10 kasus peredaran narkoba yang masuk ke Sumatera Barat dari arah Sumatera Utara dan Aceh.
Hasilnya, dari 10 kasus itu, 67 kilogram ganja berhasil diamankan dan dimusnahkan. “Dari 10 kasus itu, ada 14 tersangka. Dimana barang buktinya berupa ganja 67 kilo dan sabu seberat 25,8 gram,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanudin, Rabu (24/7).
AKBP Hasanudin mengatakan, dari pengungkapan 10 kasus narkotika itu, masih ada tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pasaman.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba, Iptu Syafri Munir mengatakan, jenis peredaran narkoba di daerah Kabupaten Pasaman memang didominasi oleh jenis ganja kering.
“Harganya barangkali lebih terjangkau jika dibanding dengan harga sabu-sabu yang lebih mahal,” kata Iptu Syafri.
Diakui Iptu Syafri, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dan Aceh, menjadi dua daerah pemasok ganja yang beredar di Sumatera Barat.
“Kabupaten Pasaman secara geografis berada dalam perlintasan barang haram tersebut. Daerah yang sering dijadikan tersangka sebagai pintu masuk yaitu di perbatasan Sumut-Sumbar daerah Muaro Cubadak, Rao Utara. Ada juga terkadang ganja itu berasal dari Aceh. Makanya kita bersama personil sering melakukan pengintaian di daerah perbatasan,” tukas Iptu Syafri. (Ola).
















