Pasaman Barat, Prokabar — Miliki sabu, seorang warga Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, diringkus jajaran Polres Pasaman Barat.
Warga berinisial BH (38) ini, diringkus Minggu (7/4) pagi. “Dari tangan pelaku, kami memgamankan narkoba jenis sabu sebanyak, 1.06 gram,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kasat Narkoba, Alexy Aubeydillah.
Tidak saja shabu, dari tangan pelaku, tim Satnarkoba juga mengamankan satu unit alat hisap. “Pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Alexy.
Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku ternyata sudah masuk dalam incaran petugas. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku yang dicurigai seorang pengedar, akhirnya bisa diamankan.
Perbuatan pelaku ini diduga melanggar pidana pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ola)
















