Seorang Pria Simpan Sabu dalam Tisu diringkus Polres Agam

Penulis -

Minggu, 12 Maret 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar.com – Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria dengan inisial Z alias Uncu di daerah Monggong Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sabtu (11/3).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 2,07 gram narkotika jenis sabu di simpan dalam tisu.

Kasatresnarkoba, AKP Aleyxi Aubeydillah membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, pelaku Z alias Uncu (40), merupakan warga Lubuk Basung.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Pelaku ditangkap Sabtu sore tadi karena kedapatan oleh petugas membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2,07 gram.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, dari pelaku Z pihak kita juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) helai celana pendek yang dipakai Z saat itu serta 1 (satu) helai tisu warna putih yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan sabu.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Aleyxi melanjutkan, penangkapan terhadap pelaku Z berawal dari laporan warga sekitar yang curiga atas sikap dan perilaku kesehariannya.

Mengetahui informasi tersebut Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

“Alhamdulillah saat penangkapan dilakukan, pelaku Z alias Uncu koperatif dan tidak melakukan perlawanan.” terangnya. Kini pelaku Z alias Uncu sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Atas perbuatannya pelaku Z disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara.” tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Agam tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB