Pasaman, Prokabar — Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu diamankan tim Satnarkoba Polres Pasaman.
Pelaku MR alias D (31) ini, diamankan di jalan umum Padang Sawah-Kumpulan, Jorong Pasar Ladang Panjang, Nagari Ladang Panjang, Kecamafan Tigo Nagari. Saat diamankan, banyak pula gayanya. Seperti tak bersalah dan pura-pura bingung.
“Ia kami amankan 14 Agustus kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku merupakan warga Sungai Pandahan, Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping,” kata Kasatnarkoba Polres Pasaman, Iptu Roni.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu peket kecil shabu beserta alat hisapnya.
“Pelaku ini sudah masuk dalam daftar incaran anggota. Mendapat kabar atas keberadaan pelaku, kami langsung gerak cepat. Setelah kami buntuti, ternyata memang benar pelaku, kamipun langsung menyergap,” tutup Roni. (Ola)
















