Agam, Prokabar — Berawal melarikan mobil L 300 warga Di Padang Koto Gadang, Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, 6 orang diduga pesuruh leasing atau dept collector babak belur dihajar massa Di Simpang Empat Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sabtu (30/3).
Kejadian tersebut sempat berlangsung dramatis. Pasalnya, aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan pemilik mobil dan warga sempat terjadi dari Lubuk Basung. Bahkan Massa sudah menanti dan sempat memagar badan jalan dengan kendaraan roda dua, di Simpang Maninjau.
“Kami dari Satres Reskrim Polres Agam bersama jajaran menerima laporan dari warga, sekitar pukul 12 siang ada kejadian pencurian mobil di Palembayan. Setelah ditelusuri warga dari Lubuk Basung sempat membantu pengejaran pelaku yang diketahui kabur menuju Maninjau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu. Muhammad Reza.
Sesampai di Simpang Empat Maninjau, lanjutnya, ternyata ratusan massa ternyata sudah mengetahui kejadian tersebut dan melakukan pemblokiran badan jalan terhadap mobil pelaku. Pelaku yang sudah terkepung, terpojok tetap memaksakan diri untuk meloloskan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim terhadap pelaku, mereka berjumlah 8 orang dengan 3 mobil jenis L 300, Karimun dan Avanza. 2 orang Mobil Avanza berhasil meloloskan diri, 4 orang dengan mobil Karimun berhasil berlindung ke Mako Polsek Tanjung Raya.
Sedangkan 2 orang dengan mobil Pic Up L 300 merapat ke Koramil 05/Tanjung Raya, 1 orang berhasil bersembunyi di WC. Namun malang terjadi pada M (51), berhasil di tangkap serta diamuk massa. Petugas Polsek dan Koramil 05/Tanjung Raya yang berada di tempat sudah berusaha menghentikan massa, namun gagal karena terlalu.
“Pelaku menggunakan L 300 memaksakan diri menerobos motor yang sudah melintang di badan jalan. Hal tersebut membuat puncak massa tidak terbendung. Emosi yang sudah tersulut langsung mengejar pelaku. 1 orang diantaranya berhasil babak belur dan tewas. Sedangkan satu lagi sempat dipukuli massa, akan tetapi berhasil menyelamatkan diri,” terang Kasat.
Kelima orang urang bagak diduga suruhan leasing tersebut sudah diamankan ke Mako Polres Agam. Sedangkan seorang lagi dibawa ke RSUD Lubuk Basung. Sementara, dua mobil dibawa pelaku, diamankan di Polsek Tanjung Raya dalam keadaan rusak parsh.
Kelima pelaku tersebut berinisal P (41) warga Padang Panjang, E-S (27) warga Pekanbaru, L-C (31) warga Pekanbaru, M-I (20) warga Pekanbaru. Keempat pelaku bertugas sebagai pemantau. Sedangkan dua orang lainnya, D (42) warga Padang Panjang dan M (51) warga Pasaman Barat bertugas sebagai eksekutor.
Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku suruhan Leasing dari beberapa perusahaan. Namun tidak mampu memperlihatkan surat tugas. Hal tersebut akibat pesuruh leasing itu tidak profesional dan melakukan tindakan melanggar hukum, membuat warga gerah dan resah.
“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan leasing atau penagih kredit barang, untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Apalagi tindakan oknum dept collector ilegal selalu membuat resah masyarakat. Melakukan perampasan paksa barang yang menunggak pembayarannya,” Pungkas Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza. (rud)
















