Pasaman, Prokabar — Mesin alat berat jenis escavator meraung-raung di pedalaman Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto.
Sekencang mesin ini melakukan penambangan emas, sekencang itu pula masyarakat menyuarakan kekhawatiran mereka atas tambang illegal ini.
“Tapi, apaladaya, suara kami masyarakat tak didengarkan pemerintah. Anjing menggonggong kafilah berlalu, seperti itulah suara kami menolak tambang illegal ini,” kata Randi, salah seorang masyarakat sekitar, Minggu (24/2).
Diakui Randi, aksi tambang illegal ini sudah berbulan-bulan kembali aktif. Dulu sempat terhenti, karena disikat aparat penegak hukum dan Pemkab Pasaman tahun 2018 lalu. Namun, setelah situasi reda, cakar tiga uni mesin escavator kembali beraksi.
“Dulu Aparat Gabungan pernah menertibkan dan menyegel satu unit Escavator milik oknum penambang. Namun selang beberapa waktu, masuk lagi dua unit lagi escavator dari daerah Kampung Rabi Jonggor, Kabupaten Pasaman Barat hingga kini terus beroperasi menggeruk biji emas di daerah itu. Jadi kami selaku masyarakat yang kuatir akan dampak negatif dan resiko lingkungan dari aktifitas ilegal minning ini sangat kecewa terhadap tidak seriusnya Pemda Pasaman dalam menuntaskan kasus ini,” terang Randi.
“Tidak hanya itu, saya kawatir akan memicu konflik baru antar masyarakat. Kita tidak ingin kasus konflik yang terjadi di Kampung Simpang tonang terjadi pula di Jorong Sinuangon. Apalagi yang diuntungkan bukan masyarakat, tetapi oknum penambang,” lanjut Randi.
Masyarakat meminta, Pemkab Pasaman dan aparat penegak hukum supaya bisa turun tangan. Mengingat, efek buruk jangka panjang bakal dirasakan masyarakat di sekitar lokasi tambang. (Ola)
















