Padang, Prokabar — Teka teki pasangan suami- istri penjual sate Padang, yang diduga mengandung daging babi berakhir sudah.
Satu bulan lebih menjadi buronan, pasangan suami/istri atas nama Bustami (55) dan istrinya Evita (48) dibekuk tim Satreskrim Polresta Padang pada Kamis 16 Mai 2019 di daerah Bekasi, Jakarta.
Mereka menjadi buronan setelah melarikan diri karena wajib lapor sebulanan lalu.
“Ya, benar, kedua suami istri itu kita amankan di daerah Bekasi,” Sebut Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, kepada awak media, Sabtu (18/5)
Kedua tersangka ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa kedua tersangka yang sudah melarikan diri saat status wajib lapor atas kasus dugaan sate daging babi pada akhir Januari lalu.
“Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju lokasi tersebut,” tambah Kapolres
Setelah sampai di Kabupaten Bekasi, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Iptu Syafwal bersama empat orang personel lainnya langsung mencari tahu keberadaan tersangka di lokasi tersebut.
“Kami menemukan tersangka sedang berada di tempat tukang jahit di daerah Kabupaten Bekasi dan langsung kami lakukan penangkapan tanpa perlawanan, ” lanjutnya.
Setelah itu tersangka dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gas)
















