Pasaman, Prokabar — Seminggu lagi proses pencoblosan Pemilu serentak bakal dihelat. Masyarakat Pasaman dihimbau jangan melewatkan hak pilihnya.
Saat proses pencoblosan nanti, jangan lupa pula membawa dokumen ‘wajib’. Formulir C6 atau surat pemberitahuan dari KPPS dan KTP. Bila tidak ada KTP, bawa kartu tanda pengenal lainnya, SIM, Paspor atau surat keterangan dari Disdukcapil Pasaman.
“Nanti saat mencoblos, jangan sampai pula lupa tanda pengenalnya. Walaupun ada dalam daftar pemilih, menerima C6, namun bila tidak bisa menunjukan identitas pengenal, tetap tidak bisa memilih,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (10/4).
Tidak saja itu, warga yang menggunakan hak pilihnya, juga diminta menaati aturan selama proses pencoblosan di TPS. Diantaranya, tidak boleh memfoto surat suara saat proses pencoblosan, masukan kertas surat suara sesuai warna atau kotaknya, dan terakhir, celupkan jari kelingking di tinta.
“Jangan sampai Golput. Rugi kita, nasib daerah dan negara ada di tangan kita warga. Mau lebih baik atau tidak, kita menentukan 17 April mendatang,” tukas Rodi. (Ola)
















