Seluruh Sengketa Informasi Walhi Sumbar Selesai di Ruang Mediasi

Penulis -

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Tiga sengketa informasi yang diajukan oleh Walhi Sumbar ke Komisi Informasi, berakhir damai melalui proses mediasi. Seluruh termohon bersedia memberikan dokumen
yang diminta oleh Walhi.

Termohon dalam tiga sidang tersebut adalah PPID Utama Pemprov Sumbar, PPID Utama Kabupaten Sijunjung dan PPID Utama Kota Sawahlunto.

“Alhamdulillah tiga sengketa itu tidak dilanjutkan dalam sidang pembuktian, karena pemohon dan termohon menyepakati akta perdamaian di proses mediasi,” ungkap Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Arif Yumardi.

Baca Juga :  Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Walhi Sumbar meminta sejumlah dokumen ke badan publik seperti dokumen Izin Usaha Pertambangan, Dokumen Amdal dan UKL/UPL. Sejumlah dokumen memang tidak bisa diberikan badan publik, seperti dokumen Amdal di Sijunjung, karena sampai saat ini, perusahaan tambang masih dalam proses pengurusan izin Amdal. Hal tersebut dimaklumi oleh Walhi Sumbar.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

KI Sumbar mengapresiasi badan publik yang menjadi termohon, karena mau menyerahkan dokumen yang diminta.

“Proses persidangan ini membuktikan atensi badan publik terhadap keseriusan keterbukaan informasi, bahkan Sekda Sawahlunto menghadiri langsung persidangan di KI Sumbar,” sebut Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska.

Selain itu, hasil kesepakatan damai dalam mediasi, juga membuktikan pimpinan badan publik sudah paham dengan keterbukaan informasi publik.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Walaupun sampai di sengketa informasi, tapi kami melihat keseriusan badan publik dalam implementasi UU KIP, tapi kami berharap ke depan persoalan permintaan informasi ini selesai di PPID,” ulas Wakil Ketua KI Sumbar, Adrian Tuswandi.

Selain Walhi, sengketa informasi yang diajukan mantan Anggota DPRD Sumbar Marlis dengan termohon PPID Utama Pemprov Sumbar juga selesai di meja mediasi. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru