Seluruh ASN di Pessel Tidak Boleh Bawa Mobnas Mudik Libur Lebaran

Penulis -

Sabtu, 1 Juni 2019 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dilarang membawa Mobil Dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran tahun ini.

Bupati Pessel, Hendrajoni dengan tegas mengatakan, kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat agar tidak menggunakan Mobnas untuk mudik ke luar kota saat.

Apabila ditemukan kendaraan plat merah yang digunakan untuk mudik keluar kota, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Itu aturannya kan sudah jelas. Bahkan KPK sudah mengeluarkan surat edaran. Kendaraan dinas tidak boleh buat mudik keluar kota, kecuali disekitar Pessel tidak apa-apa. Sebab, kendaraan dinas hanya untuk berdinas saja,” ujar Hendrajoni kepada awak media di Painan Sabtu (1/6).

Namun, ia juga tidak membatasi sepenuhnya penggunaan mobil dinas untuk mudik di dalam wilayah Kabupaten Pessel. Sebab, sejumlah pejabat dan ASN ada yang tidak mendapat libur saat Lebaran.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Namun, itu khusus bagi pejabat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Mereka bisa pulang ke rumah sambil cek kondisi jalan. Itu harus di kontrol. Jadi, yang namanya pelayanan tidak ada yang libur, silahkan gunakan mobil dinas dalam kerja,” ujarnya lagi.

Hendrajoni menyebutkan, sejumlah kantor yang tetap membuka pelayanan pada libur lebaran adalah, Dinas Kesehatan, RSUD, PU, BPBD, Pol-PP, Pariwisata, dan Disdukcapil.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Pada intinya semua intansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Kata Hendrajoni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, mengingatkan para ASN tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal tersebut tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB