Pessel, Prokabar – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dilarang membawa Mobil Dinas (Mobnas) untuk mudik lebaran tahun ini.
Bupati Pessel, Hendrajoni dengan tegas mengatakan, kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah setempat agar tidak menggunakan Mobnas untuk mudik ke luar kota saat.
Apabila ditemukan kendaraan plat merah yang digunakan untuk mudik keluar kota, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Itu aturannya kan sudah jelas. Bahkan KPK sudah mengeluarkan surat edaran. Kendaraan dinas tidak boleh buat mudik keluar kota, kecuali disekitar Pessel tidak apa-apa. Sebab, kendaraan dinas hanya untuk berdinas saja,” ujar Hendrajoni kepada awak media di Painan Sabtu (1/6).
Namun, ia juga tidak membatasi sepenuhnya penggunaan mobil dinas untuk mudik di dalam wilayah Kabupaten Pessel. Sebab, sejumlah pejabat dan ASN ada yang tidak mendapat libur saat Lebaran.
“Namun, itu khusus bagi pejabat yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Mereka bisa pulang ke rumah sambil cek kondisi jalan. Itu harus di kontrol. Jadi, yang namanya pelayanan tidak ada yang libur, silahkan gunakan mobil dinas dalam kerja,” ujarnya lagi.
Hendrajoni menyebutkan, sejumlah kantor yang tetap membuka pelayanan pada libur lebaran adalah, Dinas Kesehatan, RSUD, PU, BPBD, Pol-PP, Pariwisata, dan Disdukcapil.
“Pada intinya semua intansi yang berkaitan dengan pelayanan publik tetap bekerja untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.
Kata Hendrajoni, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, mengingatkan para ASN tetap menjalani aturan yang ada, salah satunya adalah tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, karena hal tersebut tertuang dalam surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tutupnya.(min)
















