Limapuluh Kota, Prokabar – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lima Puluh Kota kembali menunjukkan pendekatan humanis dan profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya mengedepankan penegakan hukum yang transparan, penyelesaian perkara pun dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Peristiwa bermula dari kecelakaan tragis yang terjadi di Jalan Nasional Sumbar-Riau KM 17, Jorong Aia Putiah, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Kecelakaan yang terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025, sekitar pukul 07.30 WIB tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BM 1051 JK yang dikemudikan oleh Ipal, dengan sepeda motor Honda Scoopy BA 2067 MAB yang dikendarai oleh Gina Tutingsari.
Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor, Gina Tutingsari, mengalami luka berat. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Adnan WD Payakumbuh, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Merespons kejadian ini, Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres 50 Kota bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta memintakan Visum et Repertum ke rumah sakit.
Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, pendekatan hati nurani dikedepankan. Setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, kedua belah pihak, yakni pengemudi mobil dan ahli waris korban, sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dalam keterangannya, Ipal, selaku pengemudi Toyota Avanza, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja penyidik, khususnya Kanit Gakkum Ipda Rithomi. Ipal mengaku tersentuh dengan pelayanan polisi yang jauh dari kesan menakutkan atau transaksional.
Ipal memberikan kesaksian bahwa selama proses hukum berjalan, tidak ada satu pun personel unit Laka Lantas yang meminta uang. Sebaliknya, ia justru mendapatkan perlakuan yang sangat manusiawi.
Menurut pengakuan Ipal, segala kebutuhan makan dan minum, bahkan ongkos transportasi selama proses pemeriksaan, justru dibantu oleh Kanit Gakkum Ipda Rithomi. Hal ini menjadi bukti nyata pelayanan Polri yang mengayomi.
Puncak dari transparansi ini terlihat saat pengembalian barang bukti. Kendaraan Toyota Avanza dan sepeda motor Honda Scoopy diserahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ipal menegaskan kesiapannya untuk bersaksi bahwa penanganan kasus di Satlantas Polres 50 Kota benar-benar bersih dan profesional.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh positif penegakan hukum yang tidak hanya tajam, tetapi juga memanusiakan manusia di wilayah hukum Sumatera Barat. (*/pk)
















