Pasaman, Prokabar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2020.
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, Eria Candra mengatakan, penerimaan pendaftaran calon PPS telah dimulai sejak 18 Februari kemarin. Rencananya bakal berakhir pada 24 Februari mendatang.
“Untuk Formulir pendaftaran bisa diunduh di website KPU Kabupaten Pasaman atau datang langsung ke kantor KPU Pasaman. Setiap nagari dibutuhkan tiga orang,” ungkapnya, Jumat (21/2)
KPU Pasaman, lanjut Eria, membutuhkan anggota PPS sebanyak 111 orang untuk disebar di 37 Nagari se- Kabupaten Pasaman. Lebih rinci, Eria menjelaskan untuk bisa daftar sebagai anggota PPS, syarat mendaftar diantaranya, minimal usia 17 tahun, tidak terlibat di partai dan dukung mendukung pasang calon, surat keterangan kesehatan dan ijazah dan pendidikan terakhir SMA.
“Untuk lebih lanjutnya silahkan datang ke sekretariat. Sabtu dan Minggu, kita tetap buka dan lakukan penerima,” tukas Eria Chandra. (Ola)
















