Limapuluh Kota, Prokabar – Bisnis liar rokok diduga ilegal (tanpa cukai,-red) di Mungka, Limapuluh Kota, yang disebut-sebut terbesar di Sumbar, akhirnya membuat masyarakat gerah.
Entah siapa yang mengawali, saat ini, beredar selebaran yang ditempel di warung warga hingga ada baliho dan spanduknya.
“Perlu diketahui bersama, siapa yang menyimpan dan mengedarkan rokok tanpa cukai, ilegal, bisa dipidana dan diproses,” bunyi selebaran tersebut.
Nama besar orang Mungka berbisnis rokok ilegal, kesohor kemana-mana. Pemain rokok, diduga berjaringan ke Riau. Adapu jenis rokoknya, luffman dan coffe steak.
Selain tidak memiliki cukai, malah diduga marak beredar rokok palsu. “Coba bayangkan, ada rokok tanpa cukai, dan itu diduga banyak beredar yang palsunya,” kata sejumlah pemuka masyarakat Mungka.
Banyak pihak meminta, Bea Cukai Kementrian Keuangan Padang atau Riau, segera memantau diduga pusat peredaran rokok ilegal untuk Sumbar di Mungka.
Sejumlah pemilik warung di Mungka, membenarkan, adanya selebaran yang dibuat sekelompok masyarakat yang diduga gerah dengan adanya desas-desus, salah saty warga sekitar, mengendalikan rokok ilegal untuk Sumbar namun tak pernah digerebek bea cukai.(Tim)
















