Selama Bulan Ramadhan, Jam Kerja ASN Kota Padang Hanya 7 Jam

Penulis -

Sabtu, 2 April 2022 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Pemerintah kota Padang mengatur jam kerja aparatur sipil negara atau ASN selama Ramadan 2022. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam saja dalam satu hari.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 870.
495 / BPKSDM. PKAP.2 PDG / 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi pemerintah Kota Padang.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ASN selama Ramadan 2022 menjadi pukul 07.00 hingga pukul 14.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.20 hingga pukul 12.50.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN dilingkungan pemerintah kota Padang pada bulan suci ramadhan Ramadan 2022 pada pukul 07.00 hingga pukul 14.30, dengan jam istirahat pukul 12.30 hingga pukul 13.20.

Sementara bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ASN dilingkungan pemerintah kota Padang di saat bulan Ramadan 2022 menjadi pukul 07.00 hingga pukul 13.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.20 hingga pukul 12.50.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN Ramadan 2022 mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00, dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga pukul 12.50.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Jumlah jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Walikota kota Padang Hendri septa menyebutkan, jam kerja ASN ini sedikit berbeda dari edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dimana dilingkungan Pemko Padang jam kerja sedikit di majukan dari edaran yang dikeluarkan oleh menpan RB.

Politisi partai PAN ini juga menambahkan perbedaan jam kerja dari edaran pemerintah pusat ini dilakukan untuk memberikan banyak waktu bagi para ASN khususnya kaum perempuan menyiapkan bekal berbuka bagi keluarga di rumah masing masing, kebijakan ini diambil karena banyak masukan dari ASN sendiri apabila jam pulang di bulan suci ramadhan pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Meski demikian, Hendri septa berharap kepada semua ASN untuk terus semangat bekerja dan tidak menjadikan puasa sebagai alasan untuk bermalas malasan hingga terlambat masuk kekantor.

Pemerintah kota Padang juga akan melakukan sidak ke beberapa OPD untuk memastikan ASN tetap hadir dan bekerja optimal memberikan layanan kepada Masyarakat meski berada di dalam bulan suci Ramadhan. (vky)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB