Sekwan Pessel, Larang Anggota DPRD dan ASN Keluar Daerah

Penulis -

Selasa, 17 Maret 2020 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Sekretaris Dewan (Sekwan) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, melakukan rapat mendadak pada Selasa (17/3) di Painan.

Rapat tersebut membahas antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten yang ‘Berjuluk Sejuta Pesona’ ini. Seiring Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan virus corona di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dalam rapat tersebut Sekwan DPRD Pessel, Jarizal menetapkan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona, terhadap Anggota DPRD dan ASN pemerintah Pessel.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kebijakan tersebut yakni mengeluarkan keputusan larangan terhadap seluruh Anggota DPRD dan ASN yang bertugas di DPRD untuk tidak melaksanakan tugas ke luar daerah.

Meski demikian larangan tersebut tidak baku dan masih mengijinkan kepada Anggota DPRD dan ASN, tapi yang sifatnya urgen tidak bisa dibatalkan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Seluruh Anggota DPRD dan ASN dilarang ke luar daerah, kebijakan untuk mencegah corona, tapi bagi yang urgen diperbolehkan, jika memang tidak bisa dibatalkan, “ujarnya.

Meskipun hingga saat ini Pessel masih belum ditetapkan sebagai daerah dengan status siaga. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB