Pesisir Selatan, Prokabar — Sekretaris Dewan (Sekwan) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, melakukan rapat mendadak pada Selasa (17/3) di Painan.
Rapat tersebut membahas antisipasi penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten yang ‘Berjuluk Sejuta Pesona’ ini. Seiring Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan virus corona di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam rapat tersebut Sekwan DPRD Pessel, Jarizal menetapkan kebijakan untuk mencegah penularan virus corona, terhadap Anggota DPRD dan ASN pemerintah Pessel.
Kebijakan tersebut yakni mengeluarkan keputusan larangan terhadap seluruh Anggota DPRD dan ASN yang bertugas di DPRD untuk tidak melaksanakan tugas ke luar daerah.
Meski demikian larangan tersebut tidak baku dan masih mengijinkan kepada Anggota DPRD dan ASN, tapi yang sifatnya urgen tidak bisa dibatalkan.
“Seluruh Anggota DPRD dan ASN dilarang ke luar daerah, kebijakan untuk mencegah corona, tapi bagi yang urgen diperbolehkan, jika memang tidak bisa dibatalkan, “ujarnya.
Meskipun hingga saat ini Pessel masih belum ditetapkan sebagai daerah dengan status siaga. (min)
















