Lubuk Basung, Prokabar – Berawal dari laporan masyarakat, adanya kafe di kawasan Pasar Impres Padang Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, dengan sigap Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Agam menyikapi.
Sekelompok warga yang sudah sempat berada di lokasi, cepat diamankan penegak Perda tersebut. Pasalnya, mereka hampir saja melakukan tindakan main hakim sendiri dan sempat cekcok dengan pemilik kafe.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Agam, Yul Amar mengatakan 8 orang wanita pelayan kafe berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan PPNS. Menurutnya, pengamanan karyawan kafe tersebut berdasarkan keresahan warga.
“Saat ini, kedelapan pelayan kafe dan wanita malam tersebut sedang menjalani pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. Untuk selanjutnya, kami masih menunggu tindakan selanjutnya dari PPNS dan arahan pimpinan,” ujarnya Senin (18/3).
Ia melanjutkan untuk pemilik dan kafe tersebut masih menunggun kebijakan pimpinan lebih lanjut. Pasalnya, kafe tersebut ilegal beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Dan untuk aktifitas tempat hiburan, juga tidak diperbolehkan pula melewati jam 12 malam.
“Kami melakukan penertipan sekitar pukul 4 dini hari. Padahal, itu sangat dilarang di Kabupaten Agam. Kedelapan wanita itu juga sempat menjalani pemeriksaan tes urin, namun hasilnya negarif,” tuturnya.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Agam akan terus melakukan tindakan persuasif dan perventif. Pencegahan prilaku penyakit masyarakat dan maksiat akan terus gencar dilakukan. “Hal tersebut sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Agam yang Reliqius dan Madani,” pungkas Yul Amar. (Rud)
















