Padang, Prokabar — Sejumlah orang yang di duga sebagai pengemis, gepeng dan anak jalanan diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Rabu (24/6).
Petugas mengamankan mereka dari sejumlah lokasi lampu merah di kawasan Bypass dan Sawahan. Para pengemis dan Anjal ini diamankan karena dinilai menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kasat Pol PP Padang, Alfiandi mengatakan sebanyak tujuh orang terpaksa diamankan di Mako Satpol PP, “Petugas menyisir beberapa perempatan lampu merah pada Rabu pagi hingga siang. Mereka kedapatan oleh petugas tengah melakukan aktifitas meminta-minta dibeberapa lokasi, tentu hal tersebut telah melanggar aturan serta menganggu ketertiban umum.” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, mereka yang diamankan ini dinilai selain mengganggu ketertiban umum juga membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
“Kami berharap, kendatipun kondisi ekonomi sedang sulit, marilah kita tetap menjaga keselamatan kita, dalam mencari uang dan tidak abai dengan keselamatan serta tetap taati aturan yang berlaku.” ungkapnya.
Untuk itu, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP setiap hari akan melakukan penertiban.
Tujuh orang yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial guna diberikan pembinaan lanjutan, “Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera sehingga mereka tidak lagi kembali ke jalanan untuk mengulangi aktifitasnya.” terangnya. (hdp)
















