Padang Aro, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 11.417 dukungan.
“Syarat dukungan itu harus tersebar lebih minimal pada empat kecamatan dari tujuh Kecamatan yang ada di kabupaten itu,” kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Wilson, Jumat.
Syarat dukungan perseorangan di Solok Selatan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Semakin sedikit jumlah DPT maka semakin tinggi jumlah dukungan perseorangan yang harus dicari oleh bakal calon,” ujarnya.
Dia menyebutkan, bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.l-KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto kopi KTP Elektronik atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil bagi yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari serta wajib memasukkan data pendukung melalui Sistem Infomasi Pencalonan (SILON).
Formulir Model B.l-KWK Perseorangan dapat diunduh pada lamanKab-solokselatan.kpu.go.id.
Selain itu bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai
Menggunakan formulir Model B.I.l-KWK.
Surat pernyataan perseorangan tersebut disusun secara sistematis serta dikolomkan berdasarkan wilayah dcsa/kelurahan/nagari, dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SILON.
Bakal pasangan calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model 13.2KWK perseorangan disusun per desa/kelurahan/nagari dan kecamatan, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materai cukup dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SlLON.
“Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dan harus sesuai dengan data pendukung softcopy yang tercantum dalam SILON,” ujarnya.
Dia menambahkan, syarat calon perseorangan harus diserahkan oleh bakal calon pada Rabu hingga Minggu atau 19-23 Februari 2020 ke kantor KPU setempat di Lubuk Gadang Selatan.
“Bakal calon perseorangan juga harus mengirimkan nama penghubung ke KPU,” katanya.
Dia menambahkan, semua syarat yang diserahkan oleh bak calon perseorangan akan di verifikasi satu persatu oleh petugas di lapangan. (*/mbb)
















