Segini Jumlah Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Solok Selatan

Penulis -

Jumat, 6 Desember 2019 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Aro, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sebanyak 11.417 dukungan.

“Syarat dukungan itu harus tersebar lebih minimal pada empat kecamatan dari tujuh Kecamatan yang ada di kabupaten itu,” kata Komisioner KPU Solok Selatan Divisi Teknis Wilson, Jumat.

Syarat dukungan perseorangan di Solok Selatan sebanyak 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Semakin sedikit jumlah DPT maka semakin tinggi jumlah dukungan perseorangan yang harus dicari oleh bakal calon,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dia menyebutkan, bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.l-KWK Perseorangan yang ditempel dengan foto kopi KTP Elektronik atau Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil bagi yang telah melakukan perekaman data dan disusun secara sistematis serta dikelompokkan berdasarkan wilayah desa/kelurahan/nagari serta wajib memasukkan data pendukung melalui Sistem Infomasi Pencalonan (SILON).

Formulir Model B.l-KWK Perseorangan dapat diunduh pada lamanKab-solokselatan.kpu.go.id.

Selain itu bakal pasangan calon harus menyerahkan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi materai

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Menggunakan formulir Model B.I.l-KWK.

Surat pernyataan perseorangan tersebut disusun secara sistematis serta dikolomkan berdasarkan wilayah dcsa/kelurahan/nagari, dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SILON.

Bakal pasangan calon harus menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan menggunakan formulir Model 13.2KWK perseorangan disusun per desa/kelurahan/nagari dan kecamatan, ditandatangani oleh bakal pasangan calon dan dibubuhi materai cukup dalam bentuk hardcopy dan softcopy melalui SlLON.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Dokumen dukungan diserahkan dalam bentuk hardcopy sebanyak satu rangkap asli dan satu rangkap salinan dan harus sesuai dengan data pendukung softcopy yang tercantum dalam SILON,” ujarnya.

Dia menambahkan, syarat calon perseorangan harus diserahkan oleh bakal calon pada Rabu hingga Minggu atau 19-23 Februari 2020 ke kantor KPU setempat di Lubuk Gadang Selatan.

“Bakal calon perseorangan juga harus mengirimkan nama penghubung ke KPU,” katanya.

Dia menambahkan, semua syarat yang diserahkan oleh bak calon perseorangan akan di verifikasi satu persatu oleh petugas di lapangan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB