Sebelum Menyeblih Hewan Qurban, Ini yang Harus Diperhatikan

Penulis -

Selasa, 7 Agustus 2018 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, Prokabar – Masyarakat diminta mencermati tiga ketentuan sebelum menyembelih hewan kurban, salah satunya kesehatan hewan.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang, Wahid, Selasa (7/8).

Dia menerangkan ketiga ketentuan yang harus menjadi perhatian penyelenggara kurban yaitu kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner (produk) dan syariat Islam.

Sebelum membeli sapi, sebutnya panitia kurban harus memperhatikan kondisi kesehatan sapi seperti keaktifan bergerak, mata dan bulu mengilap, cara berdiri dan bernafas, nafsu makan, suhu badan dan lainnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Kemudian usai penyembelihan panitia kurban masih harus memerhatikan kualitas produk karena ada kalanya penyakit tidak terdeteksi dari tampilan luar hewan, terutama jika hewan baru terserang penyakit.

Beberapa organ yang mesti diperiksa yaitu hati, jantung, paru-paru, lambung dan lainnya.

“Jika hewan sudah lama terserang sakit, jelas berpengaruh pada kualitas daging. Namun jika masih baru, cukup organ yang terserang sakit yang dibuang misalnya bagian paru-paru jika terkena pneumonia,” jelasnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Untuk pemeriksaan organ tersebut, akan dibantu pelaksanaannya oleh 32 orang petugas medis.

Di samping pemeriksaan organ, panitia kurban juga harus memperhatikan kebersihan daging usai disembelih hingga akan didistribusikan karena kualitas daging dapat berkurang jika tidak ditangani secara bersih.

Beberapa yang perlu diperhatikan, ujarnya, pengemasan daging tidak boleh sama dengan jeroan, dikemas dalam plastik bening dan harus didistribusikan tidak boleh melebihi enam jam setelah dikemas agar bakteri tidak berkembang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara dari aspek agama terkait tata cara perlakuan pada hewan ketika akan disembelih dan usia sapi dua tahun ditandai dengan telah berganti sepasang gigi.

Panitia kurban juga diingatkan dengan peraturan agar tidak menyembelih hewan betina produktif.

“Setiap aspek itu sudah harus dipahami dan diperhatikan oleh penyelenggara kurban karena ini adalah produk yang akan dikonsumsi masyarakat,” ujarnya. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB