Satuan Penegak Perda Masih Menemukan Pelanggar Protkes

Penulis -

Senin, 14 Desember 2020 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Para pelaku usaha yang kedapatan lebih dari sekali melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) bakal dikenakan sanksi denda Rp500 ribu. Ketegasan itu diambil untuk menimalisir penularan Covid 19.

“Pelanggaran yang ditemui di lokasi usaha, masih adanya pengunjung memasuki lokasi usaha tanpa masker dan tidak memperhatikan aturan psycal distancing,” ujar Elfiardi, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Elfiardi melanjutkan, Razia Tim Gakkum Terpadu Provinsi Sumbar bersama Tim gabungan beberapa waktu lalu, seperti kamis (10/12) malam sejak pukul 20.00 hingga 22.30 Wib, dan Jumat (11/12) pagi sejak pukul 08.00 sampai 10.30 Wib, masih ditemukan sejumlah pelanggaran, abik oleh pelaku usaha maupun perseorangan.

Adapun objek sasaran operasi waktu itu seperti pelaku usaha dan orang probadi, di kawasan Jln Raya Batusangkar – Sungai Tarab dan di depan Pasar Batingkek Kota Batusangkar

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Untuk kasus perorangan, masih adanya sebagian kecil masyarakat belum terbiasa dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sebagaimana diamanatkan Perda Sumbar Nomor 6/2020. Sedangkan untuk pelaku usaha masih banyak yang belum menerapkan Protkes,” jelasnya.

Kepada pelaku usaha sebutnya, diberikan Surat Teguran dan dimasukkan ke Aplikasi Sipelada, sehingga apabila masih melanggar tempat usahanya bisa ditutup sementara atau dikenai denda administratif Rp500.000,” tegasnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sedangkan kepada pelanggar personal diberikan sanksi kerja sosial berupa membersihakan fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan” sebanyak 73 orang dan sanksi denda sebanyak 5 orang.

Dengn masih adanya temuan pelanggar protkes, pihaknya akan terus gencar melakukan razia dalam bentuk operasi ke wilayah-wilayah yang tersebar di Tanah Datar. (vina)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB