Satu Dari Empat Terdakwa Korupsi Pasaman Divonis

Penulis -

Jumat, 27 Juli 2018 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Satu dari empat orang terdakwa kasus korupsi pembangunan peningkatan jalan Pintu Padang – Botung Busuk, Kecamatan Mapattunggul tahun 2016 divonis lima tahun penjara.

Ialah Lisnu J. Daulay, selaku rekanan yang melakukan pekerjaan dengan pagu anggaran Rp.3 miliar tersebut. Lisnu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (27/7).

“Iya, sudah divonis. Lisnu kena Lima tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Selain itu, Lisnu juga dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, ditambah terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp200 juta.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Jika tidak sanggup membayar diganti dengan penjara selama tiga bulan juga,” kata Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eriyadi.

Pantauan Prokabar.com putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Lisnu dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Denda Rp200 juta subsider satu tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp196 juta subsider satu tahun penjara.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Atas putusan ini, kami manyatakan sikap pikir-pikir dulu. Begitu juga dengan terdakwa, juga pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” tegas Erik.

Di sisi lain, untuk tiga terdakwa lainnya, Salman (43), Dasril (44) dan Doni (39), ASN Pemkab Pasaman ini bakal menjalani sidang putusan pada 30 Juli mendatang.

Baca Juga :  Futsal Porprov Sumbar 2026; Tanah Datar dan Padang Pariaman Pastikan Tiket 8 Besar

Menurut majelis hakim, Lisnu dengan sengaja mengatur dan tidak mengerjakan proyek sesuai prosedur dan aturan yang ada. Hal ini melanggar pidanapasal 2 dan UU tindak pidana korupsi No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Futsal Porprov Sumbar 2026; Tanah Datar dan Padang Pariaman Pastikan Tiket 8 Besar
Turunkan 627 Atlet dan Oficial, KONI Tanah Datar Bidik Posisi Tiga Besar Porprov XVI 2026
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
Porprov XVI 2026; Tim Tenis Meja Beregu Putra dan Putri Kompak Sumbangkan Perunggu untuk Tanah Datar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:54 WIB

Turunkan 627 Atlet dan Oficial, KONI Tanah Datar Bidik Posisi Tiga Besar Porprov XVI 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB