Lubukbasung, Prokabar.com – Jajaran Polres Agam kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba pada akhir pekan lalu. Personel Satresnarkoba Polres Agam mengamankan seorang pria sebagai pelaku dengan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Penangkapan berawal informasi masyarakat karena resah aktivitas pelaku di sebuah rumah Jorong Tanjung Batuang, Kenagarian Duo Koto. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial JM alias Jen (47).
Dalam penggeledahan di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 39,11 gram, 6 plastik warna pink berisi plastik klip bening, 1 unit smartphone Samsung warna ungu muda, 1 plastik warna hitam, 1 plastik warna pink, 1 unit timbangan digital merek CAMRY warna hitam.
Kepada penyidik, Jendra Mardi yang juga residivis kasus yang sama tahun 2021 lalu, mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Agam AKBP Muari,
menegaskan, pihaknya tidak akan pernah ememberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Agam.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata kami akan terus bergerak untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Polres Agam berkomitmen menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkoba serta terus meningkatkan upaya preventif, edukatif, dan represif dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reserse Narkoba Polres Agam, Iptu Herwin menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Agam juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan laporan sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.
“Kepada pelaku akan kita terapkan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (rud)
















