Pasaman, Prokabar — Satreskrim Polres Pasaman mengamankan 35 liter minuman keras jenis tuak. Minuman terlarang ini diamankan anggota Kamis (17/12) di Jorong Sentosa, Nagari Panti Kecamatan Panti.
“Minuman tuak ini kami sita dari Panderitonang (34) dan Kasnada (52),” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Jumat (18/12).
Diakuinya, semua minuman tuak itupun dibawa dan langsung diamankan ke Polres Pasaman. (Ola)
Baca Juga :
Berani Komen Itu Baik
