Satreskrim Narkoba Polres Agam Tangkap Satu Orang Penyalahguna Narkoba Di Lubas

Penulis -

Selasa, 11 Februari 2020 - 22:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil menangkap salah seorang penyalahguna narkoba jenis Shabu-shabu, Selasa (11/2). Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan Monggong, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung. Pelaku berinisial K (24) sendiri merupakan warga Pauah, Jorong Balai Satu, Kanagarian Manghopoh, Lubuk Basung.

“Pelaku K ditangkap karena terbukti memiliki dan menyimpan satu paket Narkoba jenis Shabu-shabu di dalam saku celana kirinya. Informasi pelaku diduga pengedar sekaligus pemakain yang sering bertransaksi di rumah kontrakannya,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Elvis Susilo Selasa (11/2).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Mendapat informasi dari masyarakat,Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Tidak ingin kecolongan, Kami langsung bergerak cepat ke rumah kontrakan pelaku. Sesampai di lokasi, pelaku sedang membersihkan kendaraan roda duanya.

“Penyergapan sudah diatur dengan cara pengepungan. Agar pelaku tidak kabur dan lolos dari sergapan Tim Opsnal Narkoba. Dari penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang haram itu di saku celana kirinya. Serta uang tunai diduga hasil transaksi Rp350 ribu,” Ungkap AKP Elvis Susilo.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah kontrakanya. Di sana ditemukan berbagai alat hisap diduga kuat untuk menghisap narkoba jenis Shabu-shabu. Seperti satu buah bong, dua pipet alat hisap, satu buah mencis, satu unit henphone dan satu buah kaca pirek.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Penggeledaah berlanjut ke dapur dan menemukan satu buah alat timbangan digital, diduga kuat untuk menimbang narkoba. “Setelah mendapatkan barang bukti yang lengkap, bersangkutan langsung digirkng ke Mako Polres Agam untuk di proses lebih lanjut. Pelaku K dijerat Pasal 114 ayar 1 Junto Pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB