Lubuk Basung, Prokabar — Satuan Reskrim Narkoba Polres Agam berhasil menangkap 2 orang pria Resedivis dan seorang wanita diduga pengedar narkoba jenis shabu di Palembayan, Kabupaten Agam, Senin malam (26/11). Petugas berhasil mengamankan 7,79 gram sabu dan belasan plastik sisa sabu lainnya sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP Antonius Dachi, penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan penangkapan dan informasi masyarakat. Pelaku berinisial EV (51), FS (37) dan WK (34) ditangkap secara terpisah.
Penangkapan pertama sekitar pukul 23.56 WIB di Jorong Muaro Kandang, Nagari Salareh Aia Barat Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, EVA dan FS berhasil dibekuk bersama barang bukti. Kedua pelaku diketahui warga Kampung Baru Silalang, Jorong Kampung Melayu, Kenagarian Sitalang, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Mereka terbukti menyimpan dan memiliki 22 buah paket narkotika jenis Shabu yg dibungkus plastik bening dengan berat 7,79 gram.
Awalnya, petugas berhasil mengamankan 4 buah plastik merk klip plastik, 34 buah plastik bening dalam keadaan kosong. Uang Tunai sejumlah Rp135 ribu. 1 unit hand phone merk Samsung warna putih. Dan 1 unit hand phone merk Samsung warna putih dan merah.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat di TKP sering terjadi transaksi Narkoba jenis shabu. Unit Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian dan ternyata benar. Kami masuk kedalam rumah pelaku, berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis shabu di lantai kamar tidur pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Narkoba tersebut.
Tim Opsnal tersebut melanjutkan penggeledahan dan ditemukan lagi narkotika jenis shabu diatas tempat tidur pelaku sebanyak 17 paket. Pelaku berstatus suami istri itu langsung diamankan bersama Barang bukti. Dari pengakuan kedua tersangka, petugas kembali mengantongi satu pelaku lagi berinisial WK.
Di TKP kedua, Selasa siang (27/11) sekitar pukul 01.40 WIB di Simpang Jorong Padang Koto Gadang Kenagarian Salareh Aia, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, pelaku WK berhasil ditangkap.
Pelaku berasal dari Koto Malintang Desa Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Pelaku merupakan mantan anggota Polri angkatan 2003, dipecat tahun 2016 atas kasus yang sama.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 paket Narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening, 1 buah kaca pirek warna bening yg berisikan narkotika jenis shabu dalam kotak rokok, 1 Unit mobil merk XENIA warna hitam nomor polisi BA 1756 HJ.
“Pelaku EV dan WK merupakan resedivis kasus yang sama. Mereka bersama seorang wanita berinisial FS itu dijerat pasal 144 jo 112 KUHP Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Antonius Dachi. (rud)
















