Satres Polres Agam Tangkap Pengedar Narkoba, 13 Paket kecil Diamankan

Penulis -

Jumat, 10 Januari 2020 - 07:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar —Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali menangkap pelaku pengedar narkoba di awal tahun 2020 ini. Tersangka D (36) ditangkap di Dusun Alahan Kasai, Jorong II kenagarian Lubuk Basung, bersama barang bukti 13 paket sedang dan kecil narkoba jenis shabu.

Penangkapan berlangsung Rabu (08/1) sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka berdomisili di Sikabu Kenagarian Kampung Tangah, Lubuk Basung, Kecamatan Agam.

“Berdasarkan informasi masyarakat sudah sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Dusun Alahan Kasai jorong II Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung tersebut. Setelah melakukan penyidikan, ternyata benar,” ungkap Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Elvis Soesilo, ditemui Prokabar.com di Mako Polres Agam, Kamis (9/1).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Penangkapan berlangsung di sebuah teras rumah tersangka. Dalam genggaman tangan pelaku berhasil menemukan dua paket narkoba jenis shabu dibungkus dalam plastik warna bening bersama 1 unit hand phone.

“Penggeledahan dilanjutkan ke pakaian celana pendek warna motif hitam putih di kantong saku belakang yang dipakai tersangka. Dan ditemukan satu buah kotak rokok berisikan 10 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening,” lanjut AKP elvis Soesilo.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Tidak cukup itu saja, petugas juga terus melakukan barang bukti ke kamar rumah tersangka. Di dalam lemari pakaian tersangka ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu. Di samping bawah lemari pakaian, ditemukan lagi satu buah bong plastik botol terpasang dua buah pipet plastik dan 1 buah kaca pirek serta satu buah mancis terpasang jarum.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dari pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama 13 paket shabu ukuran kecil serta beberapa bukti lainnya. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini, kami terus melakukan pengembangan dan mengungkap pelaku lainnya. Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kejahatan berat ini. Karena akan merusak generasi penerus kita nantinya,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB