Pariaman, Prokabar – Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Pariaman menangkap dua orang berinisial RI (36) dan DA (24), diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis Shabu, Selasa dini hari (14/8). Penangkapan kedua pelaku di rumah RI, di jalan Mangonsidi, Dusun Lapai, Desa Cimparuah, Pariaman Tengah, sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku dikenal berprofesi sebagai pekerja bengkel.
“Tim 3 Cn kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis Shabu berinisial RI dan DA. Mereka ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dinihari tadi di rumah tersangka RI di Dusun Lapai, Desa Cimpago Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman,” kata AKBP Andry Kurniawan.
Dari penggerebekan tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil diduga shabu dibungkus plastik klip bening, 1 butir obat diduga inex warna merah muda, 4 buah pipet sedotan yang dimodifikasi diruncingkan, 1 buah sedotan dimodifikasi dibulatkan, 1 buah tutup botol minuman mineral yang disambungkan pipet sedotan dimodifikasi serta 2 buah mencis dimodifikasi bagian kepala.
Setelah disaksikan oleh warga sekitar kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan selanjutnya. “Kedua tersangka telah kami amankan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Keduannya dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (rud)
















