Satpol PP Padang Tindak Tegas PKL ‘Bandel’

Penulis -

Kamis, 15 November 2018 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Lapak-Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri diatas Fasilitas Umum (fasum) disepanjang Jalan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Kembali ditertibkan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Kamis, (15/11).

Sebanyak 16 Lapak, semua melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Agar tegaknya peraturan tersebut Pasukan Penegak Perda Pemko Padang lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Telihat semua barang-barang yang ditinggal pemilik PKL ini diangkat ke atas mobil dalmas dan dibawa ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka Padang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kasat Pol PP Yadrison mengatakan, tidak ada lagi teguran atau surat perintah bongkar terhadap pelanggar perda, kita sekarang dituntut untuk melakukan aksi dengan tindakan tegas terdap pelanggar agar terciptanya kota padang yang aman dan tertib.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Teguran sudah sering dilakukan, malah sudah sering juga dilakukan penertiban sepanjang jalan Aru ini beberapa bulan yang lalu. Kali ini langkah kita adalah melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggar Perda. Semua barang yang ditinggal kita tertibkan dan di naikan keatas mobil Dalmas untuk diamankan”, ucap Yadrison

Yadrison menambahkan, dampak dari PKL tersebut sangat jelas menyebabkan terganggunya akses jalan raya menjadi macet dan bila hujan melanda air meluap ke jalan, terlihat sekali dibawah lapak yang sudah kita bongkar bertumpuk sampah.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Drainase sudah tidak lagi berfungsi semana mestinya, ketika debit air meningkat maka terjadilah luapan air ke jalan raya di seputaran Jalan Aru, Lubeg. ulah satu orang, sangat merugikan banyak orang”, tambahnya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB