Satpol PP Padang Tertibkan Sejumlah Panti Pijat

Penulis -

Kamis, 18 Juli 2019 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Banyaknya laporan dari masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, diduga adanya pelanggaran Perda No 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di tempat usaha Panti Pijat, membuat Pemko Padang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang segera melakukan pengawasan dan razia Panti Pijat, Rabu sore (17/7).

Dalam razia yang digelar Petugas Penegak Perda tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 oleh pemilik usaha, namun petugas Penegak Perda Pemko Padang menemukan hampir seluruh tempat usaha Panti Pijat yang telah dikunjungi tersebut menyalahi Perda No 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti menyediakan toilet, kamar mandi atau sejenisnya didalam kamar pijat serta adanya gorden penutup didalam ruangan panti pijat, padahal itu dilarang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Razia ini berdasarkan pengaduan masyarakat, ada panti pijat itu yang pertama tidak mempunyai izin, kemudian yang kedua menyalahgunakan lokasi panti pijat langsung sebagai tempat portitusi, namun saat dilakukan razia tidak ditemukan satupun tempat yang digunakan sebagai portitusi namun banyak yang menyalahi izin,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.

Sebanyak empat tempat usaha panti pijat yang melanggar perda tersebut diberikan surat pemanggilan oleh petugas untuk datang ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka No 3c Padang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“kita minta keterangan pemilik usaha panti pijat di mako terlebih dahulu, apakah mereka tidak tau atau memang sengaja di buat seperti itu dan apakah pemilik usaha punya itikat baik untuk mengembalikan tempat usahanya seperti mana yang sudah tertuang dalam izinnya, jika tidak kita akan berikan tindakan tegas untuk membongkar semua, yang tidak sesuai Perda tersebut,” tambah Al Amin.

Al Amin menjelaskan, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang mengeluarkan izin, untuk bertindak tegas dan segera menghentikan dan menyegel aktifitas yang menyalahi aturan tersebut.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kepada pemilik panti pijat salon SPA dan lain sebagainya, agar menuruti saja apa yang telah diatur oleh perda supaya jangan berulang-ulang kali Satpol PP datang kesana. Nanti berulang-ulang kali satpol pp datang kesana yang pertama tentu kita akan segera mengambil tindakan yang tegas, kemudian yang kedua kepada masyarakat kita janganlah berprilaku yang macam-macam, kasihan negri kita ini nanti akan didatangkan musibah mara bahaya oleh Allah Subhanahu wata’ala” himbau Al Amin. (rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB