Padang, Prokabar — Ada yang baru dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejak ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP oleh Presiden Jokowi, 3 Mei 2018, Satpol PP tidak lagi bertugas menjaga aset pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kasat Satpol PP Padang dalam desiminasi informasi di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (6/2). “Menurut PP Ini Satpol PP kota dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Walikota, melalui sekretaris daerah kota.” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut PP ini, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban nonyudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Satpol PP juga dapat melakukan tindakan penyelidikan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada, melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda atau Perkada.” terangnya.
Satpol PP juga bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ketika melakukan penegakan Perda di lingkungan Pemda. Serta dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Dalam melaksanakan penegakan Perda, Satpol PP bertindak selaku koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah, dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan yang berada di daerah provinsi/kabupaten/kota,” sambungnya.
Namun menurut Yadrison, Satpol PP Padang saat ini memiliki kendala dan keterbatasan. Yakni masih kekurangan personel PNS. “Satpol PP yang berstatus PNS hanya 90 orang.” terangnya. (hdp)
















