Padang, Prokabar — Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pasang bersama SK4, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi tidak sesuai aturan, Minggu (15/12) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Satpol PP Al Amin, sebanyak 12 wanita terpaksa diamankan ke Mako.
“Operasi bentuk komitmen dalam rangka penegakan peraturan Daerah (Perda) dan juga dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan ini rutin kita lakukan, sehingga di harapkan kepada pelaku usaha hiburan malam, baik PUB, penginapan maupun Karaokean ataupun sejenisnya agar tidak melangar aturan yang ada,” terang Al Amin lewat keterangan tertulis.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penertiban kali ini pihaknya mengamankan 12 orang wanita di sejumlah lokasi tempat hiburan, mereka masih beraktifitas di sana padahal sudah waktunya tutup, “Saat dilakukan pemeriksaan mereka juga tidak memilik Kartu Tanda pengenal,” tambah Al amin.
Sedangkan kepada pemilik tempat hiburan malam, dirinya merekomendasikan kepada dinas terkait untuk diberikan sanksi sesuai aturan, kapan perlu cabut izin usahanya. “Kita pasti tegas dalam menegakan Perda, serta membasmi dalam hal-hal yang berbau maksiat,” ungkapnya.
Sementara itu kepada 12 Orang wanita yang terjaring ini kita serahkan ke PPNS agar di proses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. (*/hdp)
















