Padang, Prokabar — Sejumlah lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL ) yang berada di kawasan trotoar Jalan Prof M.Yamin Padang di bongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (20/10).
Plt Kepala Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan, sebelumya para pemilik lapak telah ini diberi surat peringatan oleh Satpol PP Padang agar lokasi trotoar tersebut tidak lagi ditempati untuk berjualan.
“ Trotoar adalah fasilitas umum milik pejalan kaki dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Pribadi, Sebagaimana yang di atur dalam Perda No 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Apalagi sebagian lokasi trotoar tersebut telah diperbaiki dan dipercantik.” terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena para PKL ini tidak mengindahkan peringatan , petugas terpaksa melakukan pembongkaran dan penertiban, gerobak serta meja yang ditinggal tersebut diamankan ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang.
“Gerobak dan beberapa meja ini kita amankan ke mako Satpol PP, barang milik pedagang tersebut kita amankan dan di tepiringkan”, terang Yadrison,
Penertiban berjalan aman meski sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan salah seorang yang mengaku ketua PKL di Lokasi tersebut, namun petugas tetap melakukan penertiban hingga selesai.
“Satpol PP Padang akan terus melakukan Pengawasan kepada PKL yang memakai Fasilitas Umum, hal ini dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat,” ujar yadrison. (*/hdp)
















