Padang, Prokabar–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menginginkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), supaya diubah. Tujuannya agar masyarakat yang melanggar perda tersebut benar-benar jera.
“Kita lihat sekarang ini masyarakat yang melanggar, masih tetap tidak jera-jera melakukan hal yang sama,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Padang, Yadrison, beberapa saat lalu.
Ia mencontohkan, sekarang ini kewewenangan masih terbatas melakukan tindakan dalam menertibkan. Salah satunya terkait masalah penertibkan pedagang kaki lima (PKL), sekarang yang ditertibkan hanya PKL saja.
“Dengan perubahan Perda Trantibum nanti, yang inti dari isinya, siapa saja yang terkait didalamnya, seperti penyedian tempat, pembeli, penjual harus diproses dan diberi tindakan. Kami yakin dengan hal tersebut masyarakat bisa jera,” tuturnya.
Selain itu, kata Yadrison, dengan ada perubahan tersebut, masalah penyakit masyarakat pekerja seks komersil (PSK), juga bisa dikurangi.
“Kalau kita punya wewenang untuk menindak germonya, penyedian tempat dan PSK tersebut,” ucapnya.
Untuk itu, sebut Yadrison, usulannya sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Padang dalam bentuk surat. Pihaknya berharap semoga saja perubahan tersebut bisa diterima.
“Mudah-mudahan saja di tahun 2019 nanti sudah bisa kami jalankan,” katanya. (hdp)
















