Satpol PP Padang Amankan Satu Unit Speaker di Salah Satu Kafe

Penulis -

Minggu, 27 September 2020 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Satu Unit speaker diamankan oleh Petugas Satpol PP Padang dari salah satu kafe karaokean di Kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko, Padang, Minggu (27/09).

Diketahui di lokasi tersebut sering dijadikan tempat live music hingga larut malam. Tentu kegiatan tersebut telah menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat setempat.

Antisipasi kegiatan tersebut, Personil Satpol PP dipimpin oleh Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Pemerintah (P3D) Bambang Suprianto, mendatangi tempat hiburan music tersebut pada Minggu dini hari. Selain mengingatkan akan protokol kesehatan petugas mengamankan satu unit speaker dan dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang sebagai barang bukti. Selanjutnya, masih di Kawasan Air Pacah salah satu tempat yang melakukan kegiatan Live Music turut diingatkan petugas agar pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako No. 49 Tahun 2020.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Terkait dengan kegiatan mengamankan speaker dari kafe tersebut, Kasat Pol PP Kota Padang mengatakan bahwa sebelumnya pemilik tempat ini telah diberi surat peringatan agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat, namun tidak diindahkan terpaksa personil mengamankan salah satu alat musiknya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin,” terang Alfiadi.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan bahwa surat panggilan kepada pemilik usaha juga diberikan. Mereka diminta datang ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Padang terkait aktivitas yang mereka lakukan ini, diharapkan ke depanya dengan dilakukan pengambilan barang Si pemilik tidak lagi lakukan kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan aktifitas usaha sesuai dengan aturan yang berlaku di Wilayah Kota Padang ini,” tutup Alfiadi. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB