Padang, Prokabar — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban spanduk-spanduk caleg serta iklan yang dinilai melanggar Perda, Selasa (5/2).
Ratusan spanduk serta baliho ini dipasang di tempat yang melanggar Perda, seperti dipasang di pohon pelindung serta tiang-tiang listrik. Tentu hal tersebut selain merusak pemandangan juga telah melanggar aturan yang ada di Kota Padang.
Kasat Satpol PP Padang, Yadrison mengatakan ini adalah hari ke empat, tim melakukan penertiban. “Kita turunkan hari ini personil berjumlah 50 orang yang dibagi dalam dua Tim menyisir kawasan Kecamatan Padang Selatan. Siang dan malam personil kita menertibkan spanduk-spanduk tersebut tidak hanya itu pamflet Iklan Sumur Bor yang ditempel di pohon juga kita copot,” ungkapnya.
Kedepannya personil akan menyisir jalan-jalan di masing-masing Kecamatan yang ada di Kota Padang Ini, semua spanduk yang di pasang tidak pada tempatnya atau yang melangar Perda akan dicopot.
“Yang belum ditertibkan akan kita tertibkan sehingga pohon dan tiang listrik serta fasilitas umum lainya bersih dari iklan maupun spanduk caleg,” ungkapnya.
Spanduk dan iklan yang telah dibongkar
tersebut diamankan ke Mako Satpol PP. “Kita tak ingin gambar-gambar tersebut merusak keindahan Kota Padang, dan membuat kota menjadi semberaut.” tutupnya. (Hum/Hdp)
















