Lubuk Basung, Prokabar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil meringkus dua orang diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis malam (30/3).
Pelaku berinisial RG (23) dan Y (40) ditangkap secara terpisah dan ditempat yang berdekatan di Kubu Tangah Jorong Labuah, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah menjelaskan, pelaku pertama RG ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan telah membuat resah di daerah tersebut.
Setelah berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan barang bukti 13 paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,9 gram, 1 buah kotak plastik warna biru putih yang digunakan untuk menyimpan sabu dan 1 helai celana jeans.
“Dari hasil pengembangan pelaku RG, kita berhasil mendapat barang haram sebagai barang bukti. Sekaligus melacak pelaku kedua berinisial Y dan berhasil menangkap pelaku tersebut,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RG, mengakui barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Y.
Sehingga pada saat itu juga tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dekat dari rumah RG.
“Sekitar pukul 24.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam kami kembali mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Hasil pengembangan penangkapan RG,” Terangnya.
Dari Pelaku Y, petugas mengamankan barang bukti 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat 1,51 gram, 1 unit hp Oppo, 1 helai celana Cinos warna krem, 1 buah tas merek Tapax warna Abu dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai dua ratus tujuh puluh ribu rupiah.
“Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan. Saat ditangkap pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah memiliki, menyimpan dan menjual barang haram itu,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Agam mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya. Sehingga kedua pelaku yang sudah lama di targetkan itu akhirnya tertangkap.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” tutupnya. (rud)
















