Agam, Prokabar – 20 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring razia yustisi di Kecamatan Candung, Kabupaten Agam, Selasa (14/9). 19 orang mendapat sanksi sosial dan satu orang menerima sanksi administrasi.
“Upaya pengurangan penyebaran Covid-19, kami dari Tim Gabungan Satuan Gugus Tugas Kabupaten Agam terus gencar melakukan razia yustisi. Bertujuan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan,” ujar Kalaksa BPBD Agam, M. Lutfi melalui Koordinator Lapangan, Hardoni, Selasa (14/9).
Aksi itu juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan.
Lokasi dilakukan sekitar pasar dan tampat potensi keramaian. Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker.
“Razia juga dilakukan dengan cara mobile ke nagari – nagari di Kecamatan Canduang. Tim terlibat terdiri dari unsur instansi BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan bersama anggota TNI dan Polri,” pungkasnya. (rud)
















