Sarmuji Hormati Putusan MK

Penulis -

Rabu, 4 Juli 2018 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI M. Sarmuji menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan Pasal 245 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur soal pemanggilan anggota dewan harus melalui rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Menurutnya, sudah menjadi kewenangan MK untuk menguji undang-undang, apakah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Kita menghormati putusan MK yang menyatakan pemanggilan Anggota DPR hanya dengan izin Presiden, karena memang merupakan kewenangan MK untuk menguji UU apakah bersesuaian dengan UUD 1945 atau tidak,” papar Sarmuji yang dilansir dari laman Parlementaria.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, putusan MK harus dijalankan. Walaupun menurut dia, soal rekomendasi MKD dalam Pasal 245 itu sudah melalui berbagai pertimbangan dari pihak penyusun UU.

“Pembuat UU tidak bisa berkata lain selain menerima putusan MK, meskipun sewaktu membuat UU sebenarnya sudah memperhitungkan banyak aspek,” jelas Sarmuji.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Atas putusan MK tersebut, maka Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang berbunyi pemanggilan anggota Dewan oleh penegak hukum harus lewat izin Presiden dan MKD tak berlaku lagi. Pemanggilan anggota dewan hanya berdasarkan izin Presiden.(*/kp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB