Padang, Prokabar – Bingung kegiatan apa yang akan anda lakukan menjelang berbuka, khusus bagi anda yang muslim dan belum membayar pajak kendaraanya, saat ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Samsat Padang meluncurkan program ‘Sambako’.
Program ini merupakan singkatan dari ‘Samsat Manjalang Babuko’ atau Samsat menjelang berbuka puasa yang digelar selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Kepala UPTD P2D Samsat Padang, Hidayat Dahlan mengatakan, program ini untuk merespons dan memberikan kemudahan masyarakat dalam membayar pajak.
Untuk lokasi pelayanan inovasi teranyar dari UPTD P2D ini berada Jalan Hasanuddin atau di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol.
“Dua lokasi tersebut sengaja diambil karena berada di dekat pusat penjualan kuliner Babuko (takjil) ini, supaya wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak sembari membeli pabukoan atau takjil,” tukuknya
Sementara itu Kepala Tata Usaha Rianda Putra, SSTP. M.Si UPTD P2D Padang
juga mengimbau kepada masyarakat wajib pajak khususnya di Kota Padang untuk bisa memanfaatkan momen ini tiga hari setiap minggunya, yaitu Jumat, Sabtu dan Minggu selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
“Setiap wajib pajak selesai melakukan pembayaran, kami akan memberikan sedikit bingkisan yaitu takjil untuk berbuka puasa,” ujar Rian yang dulu pernah menjabat sebagai ajudannya gubernur dimasa Irwan Prayitno.
“Ini merupakan perdana, kami berharap masyarakat merespons dengan baik layanan ini, agar tak perlu antri dari pagi di hari Jumat, Sabtu dan Minggu, cukup di (Sambako) ini,” sambungnya.
“Masyarakat bisa memanfaatkan ini hingga nanti 15 Juni 2022 mendatang. Jadi sembari memanfaatkan relaksasi yang disediakan oleh Pemprov Sumbar tentu kami memberikan inovasi lain dalam melaksanakan pembayaran pajak di bulan Ramadan ini,” katanya.
Tidak sampai di sana, setelah lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Samsat Padang juga berencana membuka layanan baru yang bernama Samsat Weekend (Sabtu-Minggu).
“Kami sepakat melaksanakan di Transmart, Jalan Khatib Sulaiman, dan segera kami luncurkan,” ungkapnya.
Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan syarat yang disiapkan akan sama seperti biasa, yakni wajib pajak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (vky)
















