Salah Seorang Warga Agam Temukan Bunga Bangkai di Kebun

Penulis -

Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Yossy Ferawati, warga Jorong II, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung menemukan bunga bangkai yang hidup di perkebunan miliknya, di Sungai Landai, Dusun Simaruok.

Dilansir Prokabar dari MC Agam, Selasa (27/10), Yossy menjelaskan, ia bersama suaminya sedang membersihkan kebun miliknya dan mencium bau yang sangat menyengat seperti bau bangkai.

“Awalnya kami kira bau ini adalah bangkai babi, karena beberapa hari sebelumnya, di lokasi ini menjadi tempat perburuan babi oleh masyarakat,” ujarnya

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dijelaskan, setelah mencari ke sumber baunya, ternyata ditemukan bunga langka itu tumbuh di sisi tebing di bawah pohon kayu, tempatnya tidak jauh dari pondok peristirahatannya.

“Diperkirakan tinggi bunga bangkai ini hampir mencapai 2 meter, dengan lebar lebih kurang 1 meter,” jelasnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, tanaman dengan nama latin Amorphophallus titanum ini diperkirakan berumur 2 tahun.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dijelaskan, tanaman ini memiliki 2 fase, pertama adalah fase vegetatif, dimana tanaman ini hanya berupa tangkai, daun, dan batang. Sedangkan fase kedua, tanaman ini sudah menunjukkan bunganya, disebut dengan fase generatif.

Menurutnya, jika dilihat dari bentuknya sekarang, tanaman ini berada di fase generatif, karena bunganya sudah mekar sempurna.

“Masa mekar bunga ini hanya selama 7-10 hari, setelah itu bunga ini akan menjadi layu,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Lebih lanjut dijelaskan, Amorphophallus titanum(Bunga Bangkai) adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“UU Nomor 5 Tahun 1990 ini mengatur tentang, setiap orang dilarang mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati,” tutupnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB