Pesisir Selatan, Prokabar – Belum lama ini, Wali Nagari Gurun Panjang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, Zainul Arifin, diterpa isu tak sedap. Ia dituduh berselingkuh dengan perempuan hidung belang asal Batam.
Zainul Arifin membantah, tuduhan itu tidak berdasarkan fakta. Bahkan, terkesan adanya skenario dari orang yang merasa sakit hati. Artinya, oknum yang menjadi lawan politiknya saat Pilwana beberapa waktu lalu.
“Jadi, ini hanya unsur sakit hati. Latar belakang masalah karena Pilwana,” ujar pada Prokabar.com Selasa (17/12).
Sebelumnya, sekelompok orang menuduh Zainul telah berselingkuh dengan dengan perempuan bernama Nopia Renita. Mereka, menuntut agar wali nagari mundur dari jabatannya.
Bahkan, perempuan paruh baya itu pernah mendatangi Kantor Wali Nagari Gurun Panjang. Ia mengaku hamil dan memintai pertanggung jawaban.
Padahal, aksi itu tak lebih sekedar skenario belaka. Di depan Camat Bayang, lanjut Zainul, ia mengaku diperalat seseorang. Awalnya wanita meminta tolong menagih utang pada warga setempat.
“Setelah saya selesaikan, ternyata ini yang terjadi. Tapi di depan camat dia sudah ngaku diperalat. Saya tau orangnya,” ujar Zainul.
Oknum yang memperalat perempuan adalah putra asli Gurun Panjang Utara. Namun, tidak berdomisili di kenagarian. Bahkan, Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bamus mengutuk aksi tersebut.
Karena itu, dirinya meminta agar segenap putra daerah Kenagarian Gurun Panjang Utara, baik yang ada di rantau maupun di kampung tidak terpancing isu.
Apalagi, saat ini pemerintah nagari tengah fokus dalam pembangunan infrastruktur dan ekonomi masyarakat. Selain dana desa, kini banyak dana lain yang masuk ke nagari.
Saat ini, kenagarian juga mengalokasikan dana untuk pengadaan 50 ekor sapi betina. Kemudian bakal membangun warung serba ada melalui Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag).
“Artinya, jangan sampai isu dari orang yang tidak bertanggung jawab itu menghambat pmbangunan nagari,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala DPMDPPKB Pesisir Selatan, Hamdi mengatakan, pihaknya bersama tim telah melakukan proses atas masalah tersebut.
Namun sejauh ini tidak cukup bukti. Minimal harus ada dua alat bukti yang cukup untuk melalukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tuduhan yang diberikan pada wali nagari itu.
“Bahkan, sampai saat ini tidak ada pihak Bamus melaporkan. Bagaimana kita mau memberhentikannya, jika bukti tidak cukup. Akan tetapi, kita telah memberikan teguran pada oknum walinagari tersebut, “tegasnya.
Meski begitu, tim pengawasan desa dan nagari telah melakukan musyawarah. Kini tinggal melengkapi tanda tangan tim dan disampaikan surat tertulis pada camat dan walinagari.
Kendati demikian, ia mengakui hingga kini pihaknya sendiri cukup sulit membuktikan oknum Wali Nagari tersebut bersalah, tutupnya,(min)

















