Pasaman, Prokabar — Malang benar nasib Al Rozi (48) warga Tingkarang, Nagari Tarung-tarung, Kecamatan Rao. Niat mencari keadilan atas penganiayaan yang dialami anaknya, Dhio Aulia Alfin (14) tak kunjung tampak titik terang dari pihak kepolisian Polsek Rao. Begini kejadiannya.
Al Rozi didampingi kuasa hukumnya Boy Roy Indra bercerita kejadian naas ini berawal saat sang anak Dhio pulang ke kampung halamannya. Ia baru saja pulang libur sekolah saat lebaran dari pesantren di Payakumbuh.
Suatu ketika, pada 10 Juni malam lalu, Dhio pulang tadarus dan hendak ke warung Al Rozi yang berada di Pasar Rao. Dhio pun meminta temannya Irfan untuk menemani. Karena sama-sama takut, Dhio membawa tiga orang temannya yang lain dengan dua unit motor.
“Di tengah jalan, tiga orang teman Irfan yang tidak kenal dengan anak saya ini, membelokan laju kendaraannya ke Kubu Sungkai Nagari Tarung Tarung. Karena takut pulang berduaan, Dhio yang saat itu mengendarai sepeda motornya dan membonceng Irfan terpaksa ikut,” kata Al Rozi, Rabu (1/8).
Siapa sangka, tiga orang teman Irfan ini ternyata masuk ke Kubu Sungkai hanya untuk melempari rumah salah seorang warga bernama Iwan. “Dhio yang mengikut di belakang, terkejut saat kelakuaan ketiga anak ini. Hingga akhirnya, Iwan keluar rumah dan meneriaki ada maling. Ketakutan, anak saya memacu lari kendaraannya, ia bahkan tidak tahu jalan. Hingga akhirnya anak saya dapat dihentikan oleh Iwan dan langsung menghajarnya,” kata La Rozi.
Beruntung ada masyarakat yang kenal dan masih berstatus keluarga dengan Al Rozi. Masyarakat inipun menyelamatkan Dhio.”Sebelum melapor ke polisi, saya menelusuri perkara ini. Ternyata tiga orang anak yang melempar rumah tadi, punya dendam kepada Iwan. Iwan pernah hampir menabrak salah seorang anak yang melempar rumahnya. Usai pelemparan, permasalahan mereka telah diselesaikan oleh ninik mamak dan keluarga setempat. “Sementara anak saya yang tidak tahu apa-apa, seenaknya mereka pukul. Makanya saya melapor. Anak saya hancur dibuatnya. Luka lebab, mata berdarah hingga tak sadar diri kala itu. Tapi sudah hampir dua bulan, belum juga tampak titik terang tindak lanjut laporan saya ini di Polsek Rao,” kata AL Rozi.
Diakui Al Rozi, saksi dan barang bukti telah diberikan kepada polisi, namun pelaku penganiayaan, Iwan belum juga diamankan. Al Rozi takut, keluarganya gelap mata pada Iwan jika tak ada tindakan dari pihak kepolisian.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Rao, AKP Sugianto melalui Kanit Reskrim Aiptu RH. Tarigan membenarkan kalau kasus pelapor Dhio belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman. Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. “Begini, kami tentu butuh waktu untuk bekerja, koordinasi dengan pihak kejaksaan. Terutama masalah pasal yang dijeratkan kepada pelaku, sebab ini kasus anak. Tidak sembarangan pasal dan hukumannya. Pastinya, kasus ini akan kami selesaikan,” kata Aiptu RH. Tarigan.
Diakui Tarigan, sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa barang bukti dan alat bukti yang ada sesuai laporan korban Dhio nomor LP/34/VI/2018/Sek-Rao tanggal 11 Juni lalu. (Ola/hdp)
















