Pessel, Prokabar — Saksi Partai Nasdem di Kecamatan Linggosari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), meminta penghitungan surat suara di tingkat Kecamatan dihentikan sementara.
“Saya sebagai saksi partai Nasdem ingin penghitungan surat suara dihentikan dulu. Kerena ada hal-hal yang kami nilai curang dalam penghitungan surat suara yang kami temukan,” kata Sel Aldi kepada Prokabar.com.
Ia menjelaskan, hal tersebut empat hari setelah pencoblosan pada Rabu 17 April lalu. Di mana, setiap salinan C1 tidak ditempel diseluruh TPS, dan salinan C1 yang diterimanya tidak sama dengan saksi Caleg lain dengan partai yang sama.
Artinya, kata Sel, PPK dinilai tidak transfaran dan dianggap melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Selanjutnya, penyelenggara wajib mengumumkan salinan C1 hasil dari penghitungan suara di seluruh TPS.
“Ada apa di PPK, C1 yang ada pada kami tidak sama dengan salinan C1 saksi Caleg lainnya. Apakah salinan yang kami terima tidak sah, padahal dari sumber yang sama,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya meminta pihak penyelenggara pemilu di kacamatan setempat di hentikan dulu penghitungan surat suara.
Sebab, hasil C1 yang diterimanya tidak sama dengan hasil C1 yang direkapitulasi penyelenggaran kecamatan setempat.
“Kami menuntut PPK dan Panwascam hentikan dulu penghitungan surat suara. Apapun hasilnya kalau transparan, kami terima,” ujarnya.
Ketua PPK, Nasrul membantah, Sementara itu, pihaknya sudah bekerja sesuai dan apa yang diutarakan oleh salah seorang saksi itu tidak lah benar.
“Kami berkerja dilapangan sesuai dengan peraturan. Jika ada kesalahan kami siap menerima risiko, tapi ini akan kami bicarakan terlebih dahulu dengan Bawaslu Kabupaten,” ujarnya singkat. (min)
















