Saat Pencoblosan, Ini yang Harus Dibawa Pemilih ke TPS

Penulis -

Selasa, 13 Februari 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, Prokabar – KPU Sumbar memastikan Ketua KPPS akan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan kepada pemilih DPT menjelang hari pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk menggunakan Hak Pilih, Formulir C-Pemberitahuan menjadi syarat yang harus dibawa pemilih pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dengan disertai KTP Elektronik

Penyampaian Formulir C-Pemberitahuan tersebut, diserahkan oleh Ketua KPPS, dengan cara mendatangi pemilih door to door.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Hal ini juga dimaknai sebagai bentuk sosialisasi dari KPU terkait hari pemungutan dan penghitungan suara dari rumah ke rumah, dan secara tatap muka.

“jika pemilih sedang tidak berada di rumah, Formulir C-Pemberitahuan dapat dititip kepada orang yang dipercaya oleh pemilih dari pihak keluarganya,” kata Komisioner KPU Sumbar, Medo Patria.

Begitu juga, Ketua KPPS dapat menyerahkan Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih melalui aplikasi pesan, surat elektronik atau media internet lainnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Formulir C-Pemberitahuan diserahkan kepada Pemilih paling lambat tanggal 11 Februari, jika pemilih belum menerima hingga tanggal tersebut, dapat meminta langsung kepada ketua KPPS TPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore.

Hal ini sekaligus untuk membantah beredarnya kabar disinformasi bahkan menjurus hoax perihal tidak adanya undangan untuk mencoblos dan tidak adanya sosialisasi secara masif oleh KPU.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

KPU Sumbar mengimbau warga agar tidak menyebarkan informasi Hoax menjelang pemilu apalagi yang berkaitan dengan sistem elecktoral di Indonesia dan agar meminta informasi resmi kepada penyelenggara pemilu yang ada disekitar warga.

KPU Sumbar juga mengajak pemilih untuk menggunakan hak pilih. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB