Rutan Maninjau Beri Remisi 17 Orang Napi Di Idul Fitri 1442 Hijriah

Penulis -

Sabtu, 15 Mei 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Maninjau berikan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Keagamaan Islam 2021 kepada 17 orang narapidana. Hal itu seiring moment bahagia Idul Fitri 1442 H ini.

“Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasayarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Desrianto kepada Prokabar.com, beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kegiatan pemberian remisi secara simbolis dilakukan di Mushalla Rutan Kelas IIB Maninjau, setelah Shalat Idul Fitri selesai dilaksanakan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kegiatan diawali dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM Tentang Pemberian Remisi oleh Kepala Rutan kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh perwakilan Staff Pelayanan Tahanan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Berdasarkan pada SK Remisi yang dibacakan, terdapat 17 Narapidana Rutan Kelas IIB Maninjau yang mendapatkan Remisi (pengurangan masa tahanan) mulai dari 15 hari hingga 30 hari pengurangan masa tahanan,” tutupnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB