Tanah Datar, Prokabar- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2021-2026 disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Kamis (22/7).
Meski disetujui, pansus masih memberikan beberapa catatan. Diketuai Dedi Irawan, ia menyampaikan jika hasil pembahasan bersama dengan Tim Ranperda RPJMD 2021-2026 meminta kinerja pendapatan daerah kedepannya lebih mengoptimalkan retribusi dan pajak berdasarkan NJOP, peningkatan ekonomi, dan diharapkan ketersediaan sarana dan prasarana seperti irigasi, ketersediaan pupuk dan akses jalan.
Selanjutnya, dibidang pendidikan juga disampaikan, insprastruktur harus memadai untuk menghasilkan SDM yang ungggul, bidang pariwisata agar mengoptimalkan pengelolaan destinasi wisata.
Diakhir pendapat komisi, Dedi juga sampaikan ucapan terimaksih kepada semua pihak yang telah ide, saran dan masukan dalam merumuskan Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dapat di laksanakan guna pembanguan kabupaten Tanah Datar lima tahun kedepan.

Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt. Bungsu mengatakan Penetapan RPJMD 2021-2026 telah dirumuskan di masing-masing komisi dan melalui tahapan pembahasan melalui tim pansus, tim ranperda serta koordinasi dengan seluruh opd terkait.
“ Pada hari ini akan dilaksanakan pengambilan keputusan bersama Ranperda RPJMD 2021-2026 untuk dijadikan peraturan daerah dan selanjutnya untuk disampaikan kepada Gubernur dalam rangka evaluasi Ranperda sesuai dengan ketentuan pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” sampai Rony Mulyadi.
Sementara, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengapreasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota DPRD selama pembahasan yang telah bekerja tanpa mengenal lelah bersama tim Ranperda pemerintah daerah beserta perangkat daerah terkait guna terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Madani Yang Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.
“Terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh komponen masyarakat kabupaten Tanah Datar atas dukungan dalam tahapan RPJMD, selanjutnya kami telah berupaya menerima sumbang saran dan pemikiran penyempurnaan ranperda ini, baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah,” sampai Bupati.
Diakhir arahannya, Bupati juga berharap dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 kepada organisasi perangkat daerah segera menyiapkan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan kewenangan masing-masing. Tentunya berpedoman kepada RPJMD Tahun 2021-2026.
” Kepada seluruh komponen masyarakat juga diharapkam untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini,” tutup Eka Putra. (eym)
















