Padang, Prokabar – Pemberdayaan desa menjadi sebuah keniscayaan dalam menumbuhkan kembangkan potensi ekonomi masyarakat dan pertumbuhan desa atau nagari. Selama ini hak ulayat atas tanah dianggap sebagian orang sebagai penghalang masuknya investasi.
“Tapi saya melihatnya terbalik, justru hak ulayat atas tanah itu harusnya menjadi kekuatan Sumatera Barat, bagaimana kemudian aset yang tadinya tidak dimanfaatkan, tidak mempunyai nilai tambah ekonomis, kemudian kita ubah menjadi bernilai ekonomis,” kata Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI DR. Reydonnyzar Moenek, Senin (28/10).
Hal itu dikatakannya saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional 2019 Sustainable Multidiciplinary Academy Research (SMAR) yang degelar Fakultas Ekonomi Universitas Taman Siswa Padang dengan tema “Peran Perguruan Tinggi Dalam Mewujudkan Kemandirian Desa di Era Revolusi Industri 4.0.”
Dia mengatakan aset berupa tanah ini kan merupakan aset yang dimiliki secara turun temurun hak ulayat adat atas tanah dikonversi sedemikian rupa menjadi bentuk penyertaan modal.
“Jadi hak ulayat itu kita buat menjadi hak yang mempuyai nilai ekonomi, namun bukan untuk diperjualbelikan atau dibaliknamakan. Dia hanya boleh dimanfaatkan dengan cara penyertaan modal (inbreng) yang digunakan usahakan dan dimanfaatkan secara bersama-sama dengan investor yang masuk ke Sumbar. Jadi hak ulayat itu tidak menjadi penghambat invenstasi tapi malah bisa menjadi kekuatan masyarakat untuk peningkatan perekonomian,” katanya.
Dikatakan, hak ulayat itu justru menjadi keberpihakan kita untuk melindungi aset-aset yang dimiliki masyarakat yang ada di Sumatera Barat bahwa itu adalah hak turun-temurun yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Tapi nantinya tentu ada metode dan kuantifikasi aset. Kita hitung nilai aset yang akan disertakan dalam penyertaan modal. Dalam penyertaan modal itu dihitung bersama masuk dalam neraca dilakukan dalam usaha bersama jadi ada prinsip cosharing dan cofinancing. Cosharing dari masyarakat adat sementara investor mendapat jaminan kepastian akan investasi yang ditanamnya. Sebab belanja terbesar dalam investasi adalah pengadaan lahan,” katanya.
Jadi kenapa tidak jadikan hak ulayat itu menjadi kekuatan yang nantinya akan dibuat payung hukumnya berupa Perda tentang mekanisme dan tata cara penyertaan modal kepada investasi swasta yang masuk ke Sumatera Barat.
“Dengan itu akan memberikan kepastian kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya dan investor pun betul-betul merasa terbantu,” katanya.
Seminar nasional itu sendiri dibuka Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Prof. Mudrajad Kuncoro, Dr. Yulia Hendri Yeni dan Prof. M. Zulman Harja Utama.(mbb)
















